Penerapan
sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang
bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem
akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
1. Sistem
akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
2. Sistem
akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel
dan auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit).
3. Sistem
akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang
diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan
secara fisik dan keuangan.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan
informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu
yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar
pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen
pada pemerintah pusat.
Dan berikut bagan dan peraturan tentang Sistem Akuntansi Indonesia:
Bagan Sistem Akuntansi Indonesia Silahakan dilihat
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Silahkan dilihat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar